STIMIK Borneo Internasional Balikpapan Berpran Aktif Untuk Mencapai Tujuan UU Nomor 12 Tahun 12 Tentang Pendidikan Tinggi
Sesuai amanat Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari
sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan
menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia
yang berkelanjutan serta untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi
globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual,
ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis,
berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 pendidikan tinggi bertujuan :
a. berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;
b. dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;
c. dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan
d. terwujudnya Pengabdian kepada Masyarak at berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan amanat Undang – Undang 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi ini maka STMIK Borneo Internasional Balikpapan berkomitmen untuk ikut serta berperan aktif untuk mencapai tujuan tersebut. Pada saat ini Mahasiswa STMIK Borneo Internasional Balikpapan berasal dari berbagai kabupaten di sekitaran kota Balikpapan. STMIK Borneo Balikpapan terletak di Jl. AW. Syahranie No.04, RT.32, Batu Ampar, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76136. Apalagi saat ini Ibu Kota Negara Nusantara telah di tetapkan berdasarkan Undang – Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 di Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal tersebut membuat semakin mebulatkan tekan agar dapat menciptkan mahasiswa yang dapat bersaing dalam penguasaan tekhnologi informasi khususnya dunia computer, internet dan sosial media. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, TMIK Borneo Internasional Balikpapan Mahasiswa dituntut untuk lebih dapat melakaukan Analisa terkait pemanfaatan tekhnologi informasi dalam berbagai bidang seperti Pendidikan, perdagangan, pertanian, dan bidang - bidang lainya
a. berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;
b. dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;
c. dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan
d. terwujudnya Pengabdian kepada Masyarak at berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan amanat Undang – Undang 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi ini maka STMIK Borneo Internasional Balikpapan berkomitmen untuk ikut serta berperan aktif untuk mencapai tujuan tersebut. Pada saat ini Mahasiswa STMIK Borneo Internasional Balikpapan berasal dari berbagai kabupaten di sekitaran kota Balikpapan. STMIK Borneo Balikpapan terletak di Jl. AW. Syahranie No.04, RT.32, Batu Ampar, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76136. Apalagi saat ini Ibu Kota Negara Nusantara telah di tetapkan berdasarkan Undang – Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 di Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal tersebut membuat semakin mebulatkan tekan agar dapat menciptkan mahasiswa yang dapat bersaing dalam penguasaan tekhnologi informasi khususnya dunia computer, internet dan sosial media. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, TMIK Borneo Internasional Balikpapan Mahasiswa dituntut untuk lebih dapat melakaukan Analisa terkait pemanfaatan tekhnologi informasi dalam berbagai bidang seperti Pendidikan, perdagangan, pertanian, dan bidang - bidang lainya

Komentar
Posting Komentar